Millah Abraham: Tidak Bisa Memaksakan Syariat di Negara Sekuler (Sebuah Pandangan Teologis)

Pernah dengar istilah Millah Abraham? Singkatnya, ini adalah konsep yang memandang bahwa akar paling mendasar dari iman adalah penyerahan diri secara mutlak kepada Allah, Tuhan Semesta Alam. Di sini, dimensi iman dan hukum itu satu paket, nggak bisa dipisah.

Prinsip utamanya mirip banget sama perintah paling epik di Alkitab:

"Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu, jiwamu, dan akal budimu." (Matius 22:37).

Esensinya? Menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya aturan hidup yang ditaati demi terciptanya harmoni dan kedamaian di bumi.

Semua Kitab Suci Itu Satu Mata Rantai

Ada kesalahpahaman yang sering bikin kehidupan beragama jadi fanatik buta atau toxic, yaitu anggapan bahwa agama yang satu datang untuk menghapus atau memusuhi agama yang lama. Padahal, kalau ditarik benang merahnya, hukum Allah itu bersifat universal dan nggak berubah cuma karena beda zaman atau lokasi.

Ketika hukum-Nya di bumi mulai diacak-acak oleh tangan manusia, Allah mengutus para Rasul sebagai juru bicaraNya:

  • Nabi Musa membawa Taurat.
  • Waktu Taurat mulai disimpangkan, Nabi Isa (Yesus) datang meluruskannya lewat Injil. Yesus bahkan bilang: "Aku datang bukan untuk meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menggenapinya." (Matius 5:17).
  • Terakhir, Nabi Muhammad diutus membawa Al-Qur'an untuk menyempurnakan rantai risalah tersebut.

Jadi, Taurat, Injil, dan Al-Qur'an itu sebenarnya adalah satu kesatuan makro yang disebut Al-Kitab (Kumpulan Ketetapan).

Buktinya? The Ten Commandments (10 Perintah Allah) yang ada di Taurat digarap ulang oleh Yesus menjadi dua hukum utama (Kasih kepada Tuhan dan Kasih kepada Sesama). Di dalam Al-Qur'an, konsep ini dikenal dengan istilah Hablum min Allah (hubungan dengan Allah) dan Hablum min an-nas (hubungan dengan sesama). Konsepnya matching, kan?

Kecurangan Hukum Buatan Manusia

Secara akidah, hukum yang paling ultimate dan adil ya cuma hukum Pencipta. Al-Qur'an menyebut hukum yang dibuat murni berdasarkan ego atau kesepakatan politik manusia tanpa landasan wahyu sebagai "Hukum Jahiliyah" (Hukum Kebodohan).

Kenapa? Karena hukum sekuler buatan manusia itu punya limit, rentan disetir oleh syahwat politik, dan ujung-ujungnya sering kali cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas—alias cuma berpihak kepada yang punya kuasa dan duit.

Kilas Balik Sejarah Piagam Jakarta 1945

Di Indonesia, perdebatan soal penerapan hukum Allah (Syariat Islam) ini udah jadi trending topic sejak era pra-kemerdekaan.

  1. 22 Juni 1945: Kelompok agamis dan nasionalis sempat sepakat memasukkan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" ke dalam Piagam Jakarta. Ini sempat jadi kemenangan besar buat tokoh Islam saat itu.
  2. 18 Agustus 1945: Cuma berselang 15 menit sebelum pengesahan UUD 1945, atas desakan politik demi menjaga persatuan (terutama dari saudara-saudara kita di Indonesia Timur), 7 kata tersebut dicoret dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pelbagai komentar muncul atas peristiwa politik tersebut. Bung Karno menyebutnya sebagai kompromi politik kelompok Islam dan nasionalis. Moh. Natsir menyebut peristiwa tersebut sesuatu yang tidak bisa dilupakan oleh ummat Islam. Bahkan tidak sedikit tokoh yang menyebutnya sebagai musibah terbesar bagi ummat Islam Indonesia. 

Tapi kalau kita mau deep talk secara spiritual, kegagalan ini sebenarnya adalah bentuk "campur tangan" Allah. Kenapa? Karena sesuatu yang suci (Hukum Allah) hanya bisa tegak secara kaffah di tempat dan ekosistem yang suci pula, bukan di atas sistem politik yang plural dan kompromistis.

Bahkan, Bung Karno sendiri mengakui kalau perumusan Pancasila sedikit banyak dipengaruhi oleh pemikiran San Min Chu I (ideologi Sun Yat Sen dari China) serta sintesis antara Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme. Artinya, secara spiritual, ruang publik kita bersifat kosmo-politik, bukan teokratis murni.

Perumpamaan Siang dan Malam

Bagaimana komunitas Millah Abraham menyikapi realitas ini? Jawabannya ada pada hukum alam (sunnatullah) tentang Malam dan Siang (QS. Al-Qashash: 71-73).

Saat ini, secara struktur tata negara, Indonesia bukan negara Islam. Kita sedang berada dalam kondisi "Malam". Di masa malam begini, memaksakan hukum "Siang" (seperti membuat Perda Syariat, kewajiban jilbab lewat institusi negara, dll.) adalah tindakan yang out of context, nggak punya landasan sunnah Rasul, bahkan melanggar konstitusi UUD 1945.

Kamu nggak bisa maksa matahari terbit di jam 12 malam, kan?

Kesimpulan

Terus, apa yang harus kita lakukan sebagai orang beriman yang hidup di negara hukum positif?

  1. Respect the System: Menurut Kitab Roma 13:1-3 dan QS. Ali 'Imran: 26-27, semua kekuasaan di bumi—mau yang adil atau yang zalim—bisa tegak itu atas izin Allah. Menentang pemerintah yang sah lewat jalur makar atau terorisme adalah tindakan yang salah alamat.
  2. Fokus ke "Internal Upgrade": Di kondisi "malam" menjelang fajar ini, tugas utama kita adalah melakukan pembinaan akidah, memperluas wawasan keilmuan, serta membangun circle yang punya moralitas bersih dan berintegritas.
  3. Be Patient: Kita tunggu "Sang Fajar" (zaman baru yang dijanjikan Tuhan) tiba, sambil terus mempersiapkan diri menjadi pribadi yang suci secara spiritual.

So, tetap jadi warga negara yang taat hukum, hargai pluralisme, dan jangan mau dipecah belah oleh radikalisme yang hobi memelintir ayat demi ambisi politik sesaat!


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama